Hindari Pinjaman Online Ilegal, Ketahui Ciri-cirinya! | Your Favorite Devil's Advocate
finance

Hindari Pinjaman Online Ilegal, Ketahui Ciri-cirinya!

Minggu, Mei 12, 2019

Hindari Pinjaman Online Ilegal, Ketahui Ciri-cirinya!

Pernah enggak sih, dalam suatu keadaan, kamu di posisi yang sangat membutuhkan dana cepat? Sementara, tabungan sudah habis untuk memenuhi berbagai keperluan. Mau pinjam saudara atau kerabat dekat, tapi takut jadi bahan omongan. Saat itulah kamu menyadari betapa beruntungnya kamu karena sudah tersedia pinjaman online yang bisa memberikan solusi permasalahan finansialmu sekarang.

Beberapa tahun lalu, aku sempat mendapat kesulitan dalam membayar uang semester untuk kuliah. Ya, pekerjaan yang kugeluti sebagai seorang narablog memang terkadang tidak bisa diandalkan untuk memenuhi kebutuhan. Invoice seringkali cair terlambat. Namun, enggak ada pekerjaan yang enggak ada dukanya, kan?

Aku sempat kebingungan. Enggak punya pegangan uang, sudah coba pinjam teman tapi enggak ada yang punya, mau minta tolong orangtua? Hm, enggak deh. Aku berusaha betul untuk tidak memberatkan mereka. Kemudian, bermodal kuota internet dan telepon pintar, berkenalanlah aku dengan pinjaman online yang ternyata sangat membantu sampai masalahku terselesaikan.

Namun, masih banyak sekali orang-orang yang memandang sebelah mata akan keberadaan pinjaman online ini. Katanya, enggak bisa percaya. Memang, sih, terkadang kemajuan yang disuguhkan oleh teknologi masih saja mendapat kecaman di mana-mana. Nah, makanya, biar enggak takut kena tipu atau semacamnya, ada beberapa ciri utama perusahaan fintech ilegal yang harus kamu perhatikan:

  • Tidak jelas jajaran direksinya. Berbeda ya dengan penyedia pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), biasanya perusahan fintech kaleng-kaleng ini enggak jelas jajaran pengelola perusahaannya. Pihak perusahaan akan menutup-nutupi identitas pemilik perusahaan, entah itu nama maupun alamat. Hati-hati kalau kamu menemukan yang seperti ini, ya. Sebab, kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kamu akan sulit untuk melapor ke OJK maupun pihak kepolisian. 
  • Dana pinjaman kamu cair dengan sangat cepat. Lho? Cairnya cepat kok malah jadi masalah? Iya, kalau prosesnya terlalu cepat, kamu perlu waspada juga, ya. Seringkali, kecepatan dalam pencairan dana ini dijadikan daya tarik lebih oleh perusahaan ilegal untuk menarik nasabah. Memang, sih, sedang butuh uang. Namun, jangan sampai jadi pribadi yang terlalu gegabah, ya! Biasanya, perusahaan pinjaman online melakukan proses pencairan dana yang bisa terbilang cukup ketat. Karena, ada data-data yang butuh diverifikasi lebih lanjut untuk kemudian sampai pada keputusan apakah kamu bisa mendapat pinjaman atau tidak. Pihak perusahaan juga enggak mau, dong, dapat nasabah yang tidak bisa mempertanggungjawabkan dana pinjamannya. Maka, kroscek terhadap calon peminjam harus dilakukan dengan teliti dan enggak bisa secepat kilat dilakukan. 
  • Bunga yang dibebankan sangatlah besar. Yang seperti ini, nih, yang seringkali membuat pandangan masyarakat umum terhadap perusahaan pinjaman online menjadi buruk. Dengan mematok bunga yang sedemikian tinggi, sampai melebihi batas yang sudah ditentukan oleh OJK, tidak jarang orang-orang menyebut layanan fintech ini sebagai rentenir kekinian. Waduh. Memang, sih, bunga dari perusahaan fintech legal juga tidak bisa dibilang rendah. Maka itu, aku pribadi menyarankan kamu untuk memilih pinjaman online ketika keadaan sedang benar-benar terdesak saja. Namun, keberadaan perusahaab-perusahaan lain yang nakal ini, nih, yang menyebalkan. Bukannya membantu menyelesaikan permasalahan, malah mencekik orang-orang dengan tiada pengampunan. Kalau kamu menemukan yang demikian, jangan sekali-sekali dilirik, ya. Langsung palingkan wajah saja, daripada mendapat masalah finansial yang lebih berat. 
  • Mengambil data nasabah tanpa izin. Aselik, ini seram sekali! Beberapa perusahaan pinjaman online menggunakan aplikasi sebagai media dalam melayani kebutuhan nasabahnya. Nah, mereka yang berada di pihak ilegal, seringkali memanfaatkan penggunaan aplikasi di gawai kita untuk mencuri data-data yang ada di dalam telepon genggam kita. Data yang biasanya dicuri oleh pihak tidak bertanggung jawab ini biasanya adalah kontak. Ada juga yang mencuri data pribadi lainnya, sampai pada akses masuk media sosial yang ada di telepon pintar kita, lho. Setelahnya, mereka akan memanfaatkan hal tersebut untuk keperluan penagihan jika kamu menunggak cicilannya yang besar itu. Pada akhirnya, keluarga atau kerabat dekat kita bisa jadi terkena imbas terror dari mereka yang mengaku sebagai perusahaan pinjaman online tersebut. Hft, malah semakin lebar masalahnya. 
  • Yang terakhir, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, meneror nasahah yang menunggak tagihan. Ya, namanya juga nunggak, masa enggak ditagih, sih? Begini, untuk menagih nasabah yang menunggak juga ada aturannya dari OJK, sementara biasanya perusahaan ilegal akan menabrak aturan tersebut sehingga terkesan barbar. Misalnya, kalau kamu menemukan perusahaan pinjaman online yang melakukan penagihan di malam hari atau di luar jam kerja malalui nomor ponsel, kamu sudah harus curiga. Belum lagi, jika mereka sudah ikut serta meneror keluarga dan kerabat dekat yang bahkan tidak pernah kamu berikan kontaknya kepada mereka. Sudah jelas mereka telah melakukan pencurian data dari telepon genggam yang kamu gunakan. Dan, perusahaan yang baik tidak akan melakukan pencurian data untuk kemudian dipergunakan untuk hal demikian. 
Begitulah beberapa ciri perusahaan pinjaman online ilegal yang harus kamu perhatikan. Pastikan dulu kamu sudah mengecek data perusahaan sebelum mengajukan pinjaman, ya. Nah, biar enggak bingung, kamu bisa masuk ke website https://www.cekaja.com/pinjaman-online untuk solusi masalah keuangan. Di sana, kamu bisa mendapat kemudahan untuk membandingkan dan mendapatkan pinjaman online dengan bunga terendah dengan proses yang cepat.

Hindari Pinjaman Online Ilegal, Ketahui Ciri-cirinya!










Tabik! 





Pertiwi

You Might Also Like

0 komentar

Kesalahan orang-orang pandai ialah menganggap yang lain bodoh, dan kesalahan orang-orang bodoh ialah menganggap orang lain pandai. - Pramoedya Ananta Toer